Grundelan bailout bank Century

Wednesday, December 16, 2009

"Finacial safety net": dimana titik lemahnya?


Sirkus...siapa yang belum pernah nonton (live atau melalui televisi-karena sekarang sudah semakin jarang ada pertunjukan sirkus)... Gajah, singa, kuda, dan anjing-anjing yang dilatih untuk melakukan trik yang menghibur penonton. Ada lagi permainan akrobat; pemain sirkus jungkir balik dan melipat-lipat badan seperti atlet senam ritmik. Kalau nonton sirkus, yang selalu saya tunggu adalah atraksi trapeze artist yang berayun-ayun jungkir balik di udara, pindah dari satu ayunan ke ayunan yang lain. Biasanya ada juga badut ikut berayun-ayun lalu "pura2" jatuh ke jaring pengaman yang dipasang dibawah ayunan.
http://www.webstart.com/jed/house/jpg-images/circus-trapeze.jpg



Sistem keuangan, walaupun bukan pertunjukan sirkus, juga butuh jaring pengaman. "Financial safety net" (FSN), ada yang bilang, dipasang untuk mengamankan bankir (dianalogikan sebagai trapeze artist) sehingga mereka bisa melakukan "do-able trick" (beresiko, tapi bisa dilakukan). Kenapa bankir tidak dilarang saja sekalian ambil resiko? Karena kalau mereka sama sekali tidak boleh ambil resiko, ya tidak ada bisnis. Mengelola bank, sama halnya dengan mengelola bisnis lain, pada dasarnya mengelola resiko. Bankir, seperti juga pelaku bisnis non-keuangan, ada yang lebih piawai mengelola resiko dari bankir yang lain. FSN dipasang oleh otoritas keuangan suatu negara untuk mencegah "trapeze artist" dari kecelakaan fatal seandainya mereka jatuh dari ayunan (misalnya bisnis tidak berjalan seperti yang diharapkan). Akan tetapi tujuan utama pemasangan jaring pengaman adalah supaya penonton (deposan di bank yang bersangkutan, dan pembayar pajak pada umumnya) tidak mengalami trauma melihat "kecelakaan" trapeze artist (perbankan). Maksudnya, FSN ada supaya masyarakat tetap percaya pada sistem keuangan suatu negara.

Ada dua hal yang selalu disebut-sebut dalam dongeng2 FSN : "asuransi deposito" dan "lender of the last resort" (LOLR). Sebenarnya ada satu komponen lagi, yaitu "lembaga pengawasan/pemeriksaan bank". Hanya saja, yang terakhir ini tidak terlalu sering diceritakan sebagai bagian komponen FSN. Biasanya orang membicarakan FSN dalam kaitannya dengan "moral hazard" yang mungkin timbul dari pihak bank. Dari ketiga komponen FSN, lembaga asuransi deposito paling banyak didongengkan karena rawan dieksploitasi bankir. Karena tau kewajiban bank akan ditanggung lembaga asuransi, bankir bisa saja mengambil resiko bisnis berlebihan. Semakin tinggi resiko, semakin besar profit yang didapat kalau investasi itu menghasilkan. Kalau investasi itu sesuai seperti yang diharapkan, hasilnya akan dinikmati bankir dan pemilik bank. Sebaliknya kalau investasi beresiko tinggi itu rugi (dan kerugian biasanya besar), kerugian bisa mengakibatkan bank jadi insolven, dilikuidasi, dan kewajiban bank ditanggung oleh lembaga asuransi. Bankir dan pemegang saham hanya akan kehilangan investasi mereka di bank. Banyak yang bilang, bankir itu (dalam berhadapan dengan lembaga asuransi deposito) seperti melemparkan koin: "tampak gambar aku menang, tampak angka anda yang kalah". Dari sisi penabung, keberadaan lembaga asuransi deposito membuat mereka tidak lagi cerewet memonitor bank. Itu sebabnya, banyak yang bilang, lembaga asuransi deposito akan memperlemah "market discipline".
Sebetulnya banyak dongeng asuransi deposito yang menyimpulkan, keberadaan lembaga asuransi deposito tidak ada hubungannya dengan kestabilan sistem perbankan (studi itu dilakukan dengan sampel 61 negara atau lebih). Semakin besar nilai jaminan asuransi deposito, malah membuat kemungkinan krisis keuangan juga semakin tinggi. Jadi, alih-alih menghindari krisis, keberadaan asuransi deposito malah bisa membuat krisis keuangan lebih sering terjadi, terutama kalau desain skema asuransi tidak tepat.

Lho kalau efek negatifnya ada, mengapa lembaga keuangan internasional semacam IMF minta supaya ada asuransi deposito? Ya..karena keberadaan lembaga asuransi itu bermanfaat dari sisi sosial dan politik. Orang tidak perlu ngamuk dan bawa2 parang menyerbu bank atau menyerbu otoritas keuangan kalau regulator merasa perlu melikuidasi bank yang jelek. Temuan penelitian mengenai efek negatif asuransi deposito tentu tidak membuat LPS harus dibubarkan. Yang harus dilakukan adalah mempelajari prasyarat/kondisi dimana asuransi deposito bisa bermanfaat secara optimal dan meminimalkan efek negatif yang mungkin timbul.


Dongeng asuransi deposito, setau saya, biasanya menyimpulkan "kualitas institusional" berpengaruh untuk menanggulangi efek negatif asuransi deposito. Apa itu "kualitas institusional"? Penjelasannya agak banyak, ya: sebenarnya yang mau diobservasi sama pendongeng asuransi deposito itu "kualitas pengawasan bank". Kalau pengawasan bank bagus, efek negatif asuransi deposito bisa dikurangi. Masuk akal kan? Tapi ukuran "kualitas pengawasan" tidak ada; atau kalau toh ada (sebenarnya sudah dibikin sama IMF/World Bank dan BIS), data yang tersedia tidak seimbang dengan data kuantitatif lain. (Kualitas pengawasan bank biasanya "diukur" dengan cara observasi. Ada tim yang datang ke otoritas keuangan, lalu tanya2 dan main2 angka; setelah itu kasi presentasi dan saran2). Makanya, yang dipakai sebagai wakil untuk "kualitas pengawasan bank" adalah "kualitas institusional". Alasannya, pengawasan bank yang berkualitas biasanya ada di kondisi / lingkungan dimana "kualitas institusional" juga baik. Nah, yang biasanya disebut "kualitas institusional" adalah: penegakan hukum, kualitas birokrasi, indeks korupsi; adalagi yang menambahkan: kebebasan pers, kualitas laporan akuntansi. (Pokoknya hal2 yang kayaknya masih musti di- improved di Indonesia)


Komponen kedua FSN yang juga rentan "moral hazard" adalah "lender of the last resort" (LOLR). Fungsi ini biasanya dijalankan oleh bank sentral yang juga otoritas moneter. Kalau ada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer (tapi masih solven), bank bisa pinjam uang ke bank sentral. Pinjaman biasanya diberikan dengan syarat bank menyerahkan jaminan dan dikenai suku bunga. Walaupun tidak serawan lembaga asuransi deposito, fungsi LOLR bisa juga dieksploitasi oleh bankir. Karena tau akan "dibantu" dengan fasilitas LOLR, bank akan cenderung mengambil resiko berlebihan terutama dalam kaitannya dengan likuiditas. Belum lagi kalau syarat untuk mendapatkan fasilitas LOLR mengakibatkan bank yang jelek juga bisa dapat pinjaman (= sudah "salah" dari sononya).

Ada dongeng bagaimana S&L Amerika antara tahun 1985-1991 "membobol" fasilitas LOLR Federal Reserve. Pada masa itu, 90% S&L yang minta fasilitas pinjaman darurat the Fed ternyata S&L yang tidak berapa lama kemudian bangkrut (= sebenarnya sudah insolven). Selain itu LOLR ternyata diberikan pada bank dengan rating CAMEL 5 (=terjelek). Kenapa bisa begitu? Karena antara tahun 1980an-1990an lembaga pengawas S&L Amerika enggan melikuidasi S&L yang insolven (dongengan mengenai S&L ada di http://grundelanbankcentury.blogspot.com/2009/11/resep-membuat-krisis-perbankan-yang.html).
S&L dengan nilai terjelek tapi dapat bantuan dari the Fed, bisa bertahan sampai sekitar 12 bulan. Tapi begitu dinyatakan bangkrut, kerugian yang harus ditanggung lembaga asuransi (Federal Savings and Loan Corporation, FSLIC) jadi lebih besar dibandingkan kalau S&L jelek segera ditutup. The Fed-nya sih nggak rugi pinjamkan uang ke S&L yang jelek karena pegang jaminan berupa aset berkualitas. Tapi "kebijakan yang keliru" membuat organisasi lain (dalam hal ini FSLIC) keluar uang lebih banyak.

Abuse atau penyalahgunaan juga bisa datang dari dalam bank sentral sendiri. Coba kita ingat2 kejadian sepuluh tahun silam. Waktu itu industri perbankan di Indonesia benar2 collapsed. Ingat 'kan? Lalu ada tim IMF datang ke Jakarta. Nah, ini ada dongeng dari orang-orang yang kebetulan ikut mendampingi tim IMF itu. Namanya Charles Enoch (dan tiga orang kawannya). Dia bilang, dalam kondisi kacau (kurs berfluktuasi, skema asuransi deposito tidak ada tapi sudah nutup 16 bank, situasi sosial politik tidak menentu) BI tampaknya tidak punya kendali terhadap pelaksanaan LOLR. Berikut ini kutipannya: "...The main criticism of BI's lender-of-last-resort practices relates to the lack of control over such lending, for example, whether the lending matched a commensurate loss of deposits. While BI did undertake such matching in the latter part of the crisis—in particular in May 1998 when BCA was subject to protracted withdrawals—there seems to have been less control during some of the earlier periods. This has led to investigations into the operation in LOLR facility and the suspicion that BI staff may have colluded in its abuse." (Indonesia: Anatomy of the banking crisis - two years of living dangerously 1997-1999, halaman 49).


Mengubah syarat fasilitas LOLR jadi lebih ringan= tindak kriminal??

Jawabnya bisa ya, bisa tidak; tergantung latar belakang perubahannya (apakah bisa dipertanggungjawabkan secara profesional? kebenaran data atau analisa? apakah ada indikasi pemberian privilege pada bank tertentu?). Menawar-nawarkan fasilitas LOLR kepada bank yang tidak butuh, tentu saja mengundang tanda tanya besar. Yang jelas, sewaktu krisis keuangan global 2007-2008 otoritas keuangan di banyak negara secara umum merespon dengan cara (1) meningkatkan coverage asuransi deposito (2) melonggarkan persyaratan pemberian pinjaman (intinya, uang dipompa lebih banyak ke industri keuangan karena banyak bank butuh likuiditas). European Central Bank dan Bank of England, misalnya, memperluas jenis jaminan yang bisa diberikan bank yang mau pinjam uang. Federal Reserve di Amerika, malah memberlakukan "aturan sapu jagad" nomor 13-3: aturan darurat ini memungkinkan bank sentral memberikan pinjaman kepada institusi non-bank. Kutipannya: "...in unusual and exigent circumstances," a Reserve bank to advance credit to individuals, partnerships and corporations that are not depository institutions..." (Sekarang, konon, aturan 13-3 ini akan diubah. The Fed tidak lagi bebas memberikan pinjaman "nyaris tanpa batas", tapi ada plafonnya. Usulan perubahan ini sudah disepakati oleh Kongres walaupun belum dilegislasi).

Kalau mengubah syarat fasilitas pinjaman dari bank sentral (jadi lebih ringan) sama dengan tindak pidana, saat ini gubernur2 bank sentral di seluruh dunia (macam Mervyn King di Inggris, Bernanke di Amerika, Jean-Claude Trichet di Eropa) sudah diseret ke pengadilan. (Khususnya Bernanke, mungkin sudah dihukum dengan cara di-waterboarding "live" di lapangan the Washington Monument karena nilai bailout Amerika mencapai USD 11.6 Trilyun - itu duit semua; nggak ada yang sandal atau bakiak)
Selain validitas alasan (untuk mengubah syarat mendapatkan pinjaman dari bank sentral), yang harus diperhatikan adalah "dasar hukum". Maksudnya, jangan sampai maunya menyelamatkan sistem keuangan, tapi malah melanggar undang-undang. Misalnya, nilai bailout pemerintah Amerika yang besar itu...apa publik Amerika (dalam hal ini Kongres) bisa terima gitu saja? Tentu tidak; dan ini bukan berarti mereka lupa saat itu (2007-2008) masa2 krisis keuangan. Pada umumnya, publik Amerika tidak terima dengan cara perusahaan penerima bailout menggunakan uang bailout. Selain tu, the Fed ternyata tidak selalu terbuka kalau ditanya, uang bailout dikirim ke siapa atau perusahaan apa. Alasannya, kalau sampai dibuka, pihak perusahaan Amerika (yang menerima bailout) akan dianggap melanggar kontrak dengan "counterparty" mereka. Mungkin itu sebabnya fungsi LOLR Amerika diusulkan untuk diberi plafon.

Patuh undang-undang = jaminan tidak kena marah wakil rakyat?? Ada cerita menarik dari Inggris mengenai kepatuhan pada undang-undang dalam kaitannya dengan fasilitas LOLR. Tanggal 13 September 2007, Northern Rock diberitakan dapat fasilitas diskonto dari Bank of England. Hari berikutnya nasabah tarik dana rame2 diseluruh cabang Northern Rock. Selama dua-tiga hari upaya penyelamatan Northern Rock terus dilakukan. Sementara orang terus antri, ada bank (salah satunya Lloyds TSB) yang bersedia take over Northern Rock asal dapat bantuan 30 milyar Poundsterling dari bank sentral. Mervyn King, gubernur Bank of England, bersikeras tidak mau memberikan fasilitas pinjaman kepada Lloyds TSB. Negosiasi batal, dan Bank of England terus memompa likuiditas ke Northern Rock (konon, Northern Rock sampai bikin pers release bahwa Bank of England memberikan pinjaman darurat tanpa batas!). Akhirnya ada pengumuman dari Treasury, bahwa pemerintah Inggris akan menjamin seluruh simpanan nasabah Northern Rock. Antrian nasabah menghilang. (Dihitung-hitung, Bank of England sudah mengeluarkan 27 milyar Poundsterling untuk Northern Rock plus 8 milyar Poundsterling lagi tahun 2009 untuk restrukturisasi)

Pada saat kebijakan Mervyn King dievaluasi, anggota Parlemen Inggris marah2. Intinya mereka bilang gini: kok bisa Northern Rock di-handle seperti itu? Anda ini cuma bikin chaos saja dengan memberikan fasilitas diskonto secara terbuka (=tidak "coverted" atau dilakukan diam-diam); coba lihat akibatnya, coba lihat yang antri; bikin malu (orang Inggris tidak pernah lihat depositor run macam depositor Northern Rock); coba lihat bank-bank lain ikut ketakutan karena media Inggris terus "cari-cari" (mana lagi bank yang mirip Northern Rock). Lalu lihat ini...ada beberapa bank mau take over Northern Rock, tapi malah ditolak. Bagaimana kerjamu ini...are you on the job?

Agak beda dengan reaksi pejabat otoritas keuangan Indonesia, Mervyn King terus tutup mulut menghadapi kritik "salah urus Northern Rock". Baru bicara setelah dipanggil Parlemen: Bank of England sudah tau Northern Rock kesulitan likuiditas sejak Agustus 2007; kami pengennya sih diatasi sendiri oleh sesama bank (di-take over); tapi bidder pada minta bank sentral juga taruh uang di Northern Rock...Undang-undang "take over" tidak memungkinkan skema semacam itu. (Yang berminat sama Northern Rock konon ada 12 bank). Ya akhirnya Northern Rock musti dikasi pinjaman darurat yang memicu rush bulan September. Mau dilikuidasi juga susah. Undang-undang kepailitan (Bankruptcy code) mensyaratkan, semua deposito/simpanan bank yang dilikuidasi harus dibekukan. Undang-undang penjaminan simpanan hanya menjamin simpanan 90% dari 31700 poundsterling pertama. Selain itu, ini yang paling penting, undang-undang perbankan Uni Eropa tidak memungkinkan Bank of England melakukan fungsi LOLR in secret (kasi pinjaman ke bank "anonym"). Lha saya si pengen gak ada yang tau Northern Rock minta uang ke Bank of England; pengen supaya masalah Northern Rock bisa diselesaikan tanpa rame-rame..tapi apa daya....

Walaupun marah2 akhirnya bulan Januari 2008 Parlemen bikin persetujuan: ya sudahlah besok2 lagi, kalau dirasa perlu, Bank of England boleh melakukan penyelamatan sistem keuangan "in secret" (bahasa sono "covert action").
Tahun 2008 berlalu tanpa ada berita mencolok kecuali imbas bangkrutnya Lehman Brothers ke London, dan pasar uang yang tiba2 "menghilang". Tiba-tiba diakhir tahun 2009, Mervyn King bikin statemen di depan Parlemen. Bapak, Ibu anggota Parlemen, sebetulnya setahun lalu (2008) ada dua bank yang nyaris bangkrut (Royal Bank of Scotland dan HBOS). Bank of England sudah kasi pinjaman darurat total 61.6 milyar Poundsterling pada keduanya. HBOS juga akhirnya di-take over oleh...Lloyds TSB. Merv juga mengumumkan, pinjaman sudah dilunasi, termasuk dengan bunganya.
Coba tebak apa reaksi Parlemen? Apa Mervyn King dipuji Parlemen (ooo....good job.... good boy...kasi pinjaman rahasia yaaa...)?? Jelas tidak.. Gubernur bank sentral ini malah kena marah lagi: kenapa kami (Parlemen) tidak dikasi tauuuuuuuuu?? Apalagi yang anda sembunyikannn?? (Lha dulu katanya nggak boleh ribut2; mendingan diem2 dan dah dikasi ijin; sekarang giliran diem2 eeeeee...dimarah juga...). Nampaknya, di Inggris, ikuti kemauan Parlemen (yang juga bikin undang-undang) masih bisa disalah-salahkan!!

(Sebelum lanjut ndongeng: bailout Northern Rock, menurut saya, tidak sama dengan bailout Century. Mungkin yang bilang "kan sama2 bank kecil" tidak tau bahwa keputusan bailout Northern Rock diambil karena opsi lain yang tidak melanggar undang2 sudah tidak ada lagi. Selain itu, Northern Rock bukan bank insolven waktu di-rush nasabah; walaupun bank ini bukan bank bagus juga... Cerita lebih komplit bisa follow up artikel2 yang ada di referensi)

"Weakest link" FSN ada dimana?
Koordinasi yang erat antara lembaga pengawas, asuransi deposito dan bank sentral adalah "potensi masalah" yang bisa menghambat efektifitas FSN. Sayangnya, walaupun di atas kertas ketiga komponen FSN itu harus bekerja sama dengan erat, dalam praktek, kepentingan ketiga institusi tidak selalu sejalan. (Ini belum memperhitungkan kebiasaan, mentalitas, sikap egocentris. Orang lebih mementingkan organisasinya daripada organisasi orang lain walaupun organisasi lain itu mitra/kolega penting. Pokoknya gimana caranya organisasi saya tidak disalahkan; biar aja organisasi lain yang "kena").
Pemimpin atau pejabat lembaga pengawasan bank biasanya enggan menutup bank bermasalah karena tidak ingin terlalu banyak bank gagal dalam masa jabatannya. Ini berkaitan dengan "pencitraan": terlalu banyak melikuidasi bank atau mengakui banyak bank gagal bisa bikin orang bertanya-tanya, "apa saja kerja pengawas/pemeriksa?". Kalau lembaga pengawas memberlakukan "forbearance policy" (pemberian keringanan terus menerus pada bank) bank sentral bisa "salah" dalam menjalankan fungsi LOLR. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan minta fasilitas discount window bisa2 sebenarnya bank yang hampir bangkrut (insolven). Sehingga bank sentral terus memompa uang ke bank yang seharusnya tidak layak lagi dibantu.
Konflik kepentingan juga bisa timbul dalam hal jaminan yang diminta bank sentral. Kalau bank kasi jaminan (berupa asetnya yang bernilai bagus) artinya amunisi bank untuk mengatasi likuiditas di pasar berkurang (sebagian sudah dijaminkan ke bank sentral). Persyaratan bank sentral (yang tidak paham seriusnya permasalahan) mengenai jaminan yang terlalu ketat, malah bisa mempercepat bank ilikuid masuk ke fase insolvensi (contohnya Northern Rock itu).
Ketika bank sudah dinyatakan insolven, lembaga asuransi deposito mulai berperan; entah untuk melakukan deposit payout atau untuk melakukan "bank resolution". Biasanya pada tahap ini baru ketahuan seberapa parah kerusakan di bank yang diurus lembaga asuransi deposito, dan seberapa kuat "safety net" suatu sistem keuangan. Jaring pengaman bisa jebol kalau yang jatuh bank yang overweight masalahnya (bukan hanya "too big to fail" tapi juga "too complicated to fail").

Walaupun tidak banyak disebut2, penentu kekuatan "financial safety net" adalah kualitas pengawasan bank. Untuk Indonesia, menurut saya, FSN "paling possible" di-abuse lewat lembaga ini (jangan bilang-bilang ya.) Ini pintu pertama yang musti dibongkar kalau mau mengeksploitasi FSN. (Silahkan berimajinasi sendiri bagaimana caranya. Bisa sukses, bisa tidak). Lembaga pengawas bank, apalagi kalau pengawasan dimonopoli oleh satu institusi, adalah lembaga yang paling tau kondisi keuangan bank. Selain itu, siapa atau mekanisme apa yang bisa membuat pihak luar bikin kontrol terhadap kerja mereka?Konon, salah satu kelemahan lembaga pengawas tunggal adalah "excessive power"; kurang responsif dan kurang inovatif mengikuti perkembangan industri perbankan karena tidak ada kompetitor. Punya beberapa lembaga pengawas bisa meminimalkan kelemahan itu, tapi ada kelemahan lain yang muncul : bank bisa pilih2 lembaga yang kasi peraturan lebih ringan (= "competition for laxity"), terfragmentasi, tidak ekonomis dari sisi anggaran negara. Konon, "competition for laxity" bikin bank cenderung punya rasio modal lebih rendah, punya resiko likuiditas lebih tinggi. Lepas dari kelemahan yang timbul kalau ada beberapa lembaga pengawas, dari sisi "stabilitas perbankan", katanya, akan lebih bagus apabila LPS bisa ikut mengawasi, memeriksa sekaligus mencabut ijin operasi bank (seperti FDIC di Amerika). Kalau LPS punya kewenangan yang lebih besar, status "insolven" mungkin malah bisa lebih cepat diberikan. Lembaga ini pasti tidak ingin bank bermasalah dibiarkan beroperasi terlalu lama karena biaya penyelesaian bank bermasalah akan membengkak.
Sebetulnya kalau mau jujur bercermin untuk lihat kualitas lembaga pengawas sektor keuangan Indonesia itu bagaimana, otoritas keuangan bisa minta assessment ke IMF/World Bank lewat program FSAP (Financial Sector Assessment Program). Intinya melalui program ini, praktek pengawasan industri keuangan dibandingkan dengan standar internasional ("good practice") yang terangkum dalam ROSCs (Reports on Observance of Standards and Codes). Tapi sejak FSAP dimulai 10 tahun lalu, Indonesia belum pernah minta di-assess menyeluruh (ada assessment parsial: corporate governance, accounting-auditing dan data dissemination-fiscal transparency). Kabar terakhir, katanya bulan September 2009 ini ada FSAP assessment untuk Indonesia, bersama-sama dengan Cina dan Amerika. Cuma tidak terlalu jelas, assessment mengenai apa, menyeluruh atau parsial (Moga2 saja, kalau yang dinilai praktek pengawasan bank dan hasilnya tidak bagus, tidak akan ada tuduhan "IMF/World Bank balas dendam"...buruk muka cermin dibelah....)
http://www.sanfranciscosentinel.com/wp-content/uploads/2009/04/safety-net-1.jpg


Bagaimana dengan Century dan "financial safety net" kita??

Kalau dilihat dari apa yang dilakukan bank-bank sentral dibanyak negara antara 2007-2008, keputusan BI meringankan syarat bank untuk mendapatkan bantuan dari bank sentral bukan keputusan yang istimewa. Bahwa yang memanfaatkan hanya (?) bank Century (bank jelek dengan segala atribut negatifnya) ini yang mengundang curiga. Apalagi kalau benar yang ditulis Imam Sugema (Kompas 17 Desember 2009, hal. 6) : bank Century pada awal bulan November mengalami kesulitan likuiditas bukan karena rush nasabah, tapi karena aktiva produktif yang macet dan penarikan dana dari pihak terkait. Rush nasabah baru terjadi justru setelah fasilitas dari BI dikucurkan.
Waktu itu likuiditas ketat, bank-bank juga khawatir (mungkin seperti situasi November 2007 di Inggris), siapa yang lupa? Tapi kondisi krisis bukan justifikasi untuk nabrak peraturan atau bahkan by-pass undang-undang. Fungsi pengawasan entah kenapa terus melakukan forbearance terhadap Century; fungsi LOLR bisa "diakali" sehingga Century yang sebetulnya insolven masih bisa dapat fasilitas (Bank Century sebenarnya kan sudah insolven dari dulu, tapi "dibantu" sehingga nampak solven. Seandainya downgrade surat berharga dilakukan saat LOLR akan dieksekusi, Century besar kemungkinan tidak akan bisa dapat pinjaman. Sayang downgrade baru dilakukan malah saat mau dapat uang dari LPS).
Ada lagi masalah mengenai Komite Koordinasi (KK) yang belum pernah dibentuk dengan Undang-undang**: kenapa "berani" bikin by-pass?? Mungkin itu sebabnya artikel di Gatra beberapa waktu lalu menyebut, penyelamatan Century dari awal punya kendala hukum. Otoritas keuangan pingin menyelamatkan sistem keuangan (dengan menyelamatkan Century), tapi perangkat hukum tidak lengkap (pengalihan bank gagal ke LPS hanya bisa melalui KK yang belum dibentuk dengan undang-undang).

Seandainya pejabat2 otoritas keuangan yang bikin keputusan punya prinsip kayak Mervyn King...apa kira2 yang akan terjadi? Ah, kalau bener2 berprinsip kayak Mervyn King, Century ini dah gak ada lagi critanya...tapi mari berandai2: Century dilikuidasi; industri perbankan mungkin akan chaos; depositor mungkin akan tarik tabungan; mereka yang punya uang diatas Rp 2 milyar mungkin menerbangkan uangnya ke Singapore... (pendeknya Armageddon scenario lah). Ada satu hal yang missing disitu: peran presiden ad interim (Wapres). Saya heran, kenapa beliau tidak dilibatkan secara ketat dari awal2 rapat di jam yang tidak biasa itu (apa karena tidak sepakat dengan MenKeu dan Gubernur BI??). Kalau toh sistem keuangan Indonesia "melting down", dihari likuidasi diberitakan bank-bank lain ikut rontok; pokoknya kayak di Indonesia ni dah tidak ada lagi pejabat senior yang bisa ngomong ke publik, apa presiden ad interim tidak bisa segera bikin Perpu untuk bentuk KK?? (= cari solusi supaya "deadlock" masalah landasan hukum KK bisa diatasi).
Kalau KK sudah terbentuk "darurat", kan bisa segera handle bank-bank yang sempoyongan karena Century dilikuidasi (inipun musti dibikin analisa counterfactualnya..apa bener bakal kejadian kayak gitu waktu itu??)...lalu serahkan ke LPS (mau di PMS kek, mau di alihkan ke bank yang lebih kuat kek, mau bikin bad bank-good bank kek...).
Seandainya langkah ini diambil (membiarkan Century mati tapi lalu disusul perpu KK untuk mengalihkan secara legal bank2 yang klenger ke LPS), apa Menkeu dan Gubernur BI tidak akan disalahkan (karena sempat bikin kalut industri perbankan)? Sama seperti Mervyn King, mereka pasti akan disalahkan juga; damned if you do, damned if you don't. Jadi pejabat keuangan di masa krisis itu seperti "unsung hero"....gak bakalan ada yang muji...adanya salah melulu.... Tapi setidaknya, dari sisi hukum, gak ada (atau paling tidak "berkurang") yang ditabrak atau di-by pass.
Newcastle di Inggris jaraknya ribuan kilometer dari Jakarta. Apa yang terjadi dengan Northern Rock di Newcastle dan cara Bank of England menghandle nya ditahun 2007, jelas bukan cara yang sempurna. Tapi satu hal yang bisa diteladani oleh pejabat2 di Jakarta: pejabat2 keuangan di Inggris takut sekali nabrak peraturan: lebih baik dimarahi karena patuh undang-undang (walaupun memang akan jauh lebih baik kalau tidak dimarahi walau tidak patuh undang-undang!).

Pantaskah 6.7 Trilyun untuk Century? Saya kasi conto bailout di Amerika yang konon sudah senilai USD 11.6 Trilyun; bailout di Inggris harganya sudah 850 milyar Poundsterling. Pantaskah uang segitu "dibelanjakan" pemerintah untuk beli kembali mortgage backed securities yang bikin bank2 ambruk? Atau dipinjamkan ke bank2 yang nyaris ambruk karena investasi mereka di asset backed sercurities merugi?? Belum lagi manajemen bank2 itu malah tetap dapat bonus besar (malah ada yang ngancam akan mundur rame2 kalau tidak dapat bonus)... Pengambil keputusan di Amerika dan Inggris bilang, uang sebanyak itu dibelanjakan untuk mempertahankan atau mengembalikan stabilitas sistem keuangan (daripada....). Sejauh ini, pengambil keputusan di dua negara itu bisa membuktikan, tidak ada aturan yang dilanggar, tidak ada undang-undang yang di-by pass, meskipun organisasi yang dianggap tanggung jawab dievaluasi habis2an. Di Inggris, misalnya, evaluasi kinerja FSA segera dilakukan begitu ada insiden Northern Rock. Evaluasi yang dilakukan oleh satuan intern FSA menyimpulkan, memang telah terjadi kelalaian dalam pengawasan Northern Rock. Manajemen FSA juga dapat kritikan karena ternyata terlalu banyak "staff turnover", dan Northern Rock diawasi oleh 3 tim yang berbeda. Konsekuensinya, beberapa pejabat pengawasan diganti. (Saya tidak tau apakah BI juga melakukan hal yang sama. Yang jelas, seingat saya, saat KPK minta BPK periksa kasus Century, BPK baru dikasi ijin setelah Darmin Nasution jadi Gubernur BI menggantikan Boediono)

Kalau peraturan dan undang-undang dipatuhi (apalagi peraturan yang dibikin sendiri oleh pengawas bank), PMS dengan nilai Rp 6.7 Trilyun itu pantas atau tidak, jadi relatif. Lebih baik keluar segitu daripada.... (tapi ini kalau segala aturan dan undang-undang dipatuhi). Sayangnya, dalam kenyataan tidak begitu: bank jelek dibiarkan hidup bertahun-tahun; ada yang seharusnya macet malah diklasifikasikan lancar, dst; Komite Koordinasi itu bagaimana statusnya?; kok bisa uang bailout terus ngucur walau Perpu sudah dikembalikan DPR?? Akhirnya publik lalu bertanya: kok 6.7 trilyun?? Perbandingan "membelanjakan" 6.7 Trilyun dengan sekian trilyun yang dikhawatirkan keluar lebih banyak kalau Century tidak ditolong, menurut saya, lebih pantas dilakukan kalau Century itu bank bagus; bank yang benar2 kesulitan likuiditas dan terpaksa pinjam dari bank sentral-BI; lalu harus dialihkan ke LPS. Pererbandingannya ya bailout di Amerika dan Inggris itu....
(Sudah terlanjur...sebetulnya ada "judgment error" atau apa... kenapa maksa bikin keputusan dengan dasar hukum dan data yang-kata BPK-"seperti itu"? Padahal "data" dalam proses pengambilan keputusan, itu ibarat "mata". Kalau matanya "belekan" yang dilihat ya remang-remang nggak jelas...Satu tahun kemudian akhirnya ribut: yang anda lihat tempo hari apa???)


Menurut saya, akhirnya 6.7 Trilyun itu, lebih cocok dianggap "ongkos pembelajaran". Biaya untuk memperlihatkan kelemahan ketiga komponen FSN Indonesia: fungsi pengawasan kasi forbearance terus; fungsi LOLR terpengaruh karena dapat informasi yang tidak akurat mengenai kinerja bank; fungsi asuransi deposito hanya sebagai "kasir" (Indonesia pakai paybox plus system) yang tidak bisa apa2 untuk protect public funds. (= bukan uang pribadi pemilik bank, pengelola bank)... Ibaratnya anak sekolah, ini biaya ngulang ujian: bolak balik tidak lulus untuk kasus BLBI, kasus bank bermasalah....
Saya berharap, biaya yang mahal ini bisa jadi starting point untuk memperbaiki komponen FSN Indonesia.

**Terimakasih kepada wendierazifsoetikno ( http://www.kompasiana.com/wendierazifsoetikno) yang telah memberikan insightful note tentang kedudukan KK dan KSSK http://ekonomi.kompasiana.com/2009/10/26/lps-dan-bank-century-mimpi-menjaga-stabilitas-sistem-perbankan/


Sri (berharap tidak ada sirkus dan trapeze artists di DPR)

Dari berbagai sumber yang dapat didownload tanpa menyalahgunakan jaring pengaman:

Safety net: LOLR, Deposit Insurance, Supervision
http://www.imes.boj.or.jp/english/publication/edps/1996/96-E-22.pdf
http://fmwww.bc.edu/RePEc/es2000/1751.pdf
http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.17.2583&rep=rep1&type=pdf
http://www1.worldbank.org/finance/assets/images/depins06.pdf
http://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID260589_code170891.pdf?abstractid=260589&mirid=3
http://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID332321_code021010500.pdf?abstractid=332321&mirid=3
http://www3.hi.is/~ajonsson/kennsla2006/Myth-lender.pdf
http://business.auburn.edu/~barthjr/papers/Bank%20safety%20and%20soundness%20FMA%20paper.pdf
http://business.auburn.edu/~barthjr/papers/Bank%20safety%20and%20soundness%20FMA%20paper.pdf
https://www.gtap.agecon.purdue.edu/resources/download/801.pdf
http://www.oecd.org/dataoecd/36/48/41894959.pdf


Northern Rock:
http://economix.u-paris10.fr/pdf/profs/Mayes-LESSONS-FROM-THE-NORTHERN-ROCK-EPISOD.pdf
http://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID332321_code021010500.pdf?abstractid=332321&rulid=10059241&mirid=4
http://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID686162_code355533.pdf?abstractid=557231&rulid=10059228&mirid=4
http://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID260589_code170891.pdf?abstractid=260589&mirid=3
http://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID1392686_code1252629.pdf?abstractid=1392686&mirid=2


Indonesia LOLR 97-99
http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2001/wp0152.pdf


Federal Reserve LOLR Section 13 paragraph 3: http://www.minneapolisfed.org/publications_papers/pub_display.cfm?id=3392

Bank of England, LOLR, Northern Rock, angry Law Makers
http://news.bbc.co.uk/2/hi/8394393.stm
http://www.forbes.com/feeds/afx/2008/01/30/afx4593294.html
http://www.nytimes.com/2009/11/26/business/global/26bailout.html
http://www.guardian.co.uk/business/2009/mar/20/northern-rock-loans-bailout
http://business.timesonline.co.uk/tol/business/industry_sectors/banking_and_finance/article2449595.ece http://business.timesonline.co.uk/tol/business/industry_sectors/banking_and_finance/article2602453.ece http://business.timesonline.co.uk/tol/business/industry_sectors/banking_and_finance/article2459583.ece http://www.time.com/time/business/article/0,8599,1664600,00.html
http://www.ft.com/cms/s/0/e3543498-d9fa-11de-b2d5-00144feabdc0.html
http://www.walesonline.co.uk/business-in-wales/business-news/2009/11/25/last-resort-loan-saved-banks-from-collapsing-91466-25245236/
http://www.marketwatch.com/story/three-way-policy-split-not-a-surpise-boes-king-2009-11-24
http://www.guardian.co.uk/business/2009/nov/24/rbs-hbos-treasury-select-committee
http://financialadvice.co.uk/news/5/investments/12878/Shareholders-vent-fury-at-Lloyd-Bank.html
http://www.independent.co.uk/opinion/commentators/hamish-mcrae/hamish-mcrae-northern-rock-has-been-appallingly-badly-handled--but-good-may-yet-come-out-of-it-464429.html
http://www.mortgageintroducer.com/mortgages/236228/5/Industry_in_depth/Northern_Rock_splits_in_January.htm http://online.wsj.com/article/SB10001424052748704007804574575161605662256.html
http://www.financialexpress.com/news/Bigger-than-you-thought/548665/
http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/7004001.stm
http://news.bbc.co.uk/2/hi/programmes/bbc_parliament/7004134.stm
http://uk.reuters.com/article/idUKNOA03409820070924?pageNumber=1
http://www.marketwatch.com/story/uk-parliament-rips-fsa-for-northern-rock-debacle
http://www.bloomberg.com/apps/news?pid=20601102&sid=aqCfvG4Oalfw&refer=uk
http://business.timesonline.co.uk/tol/business/industry_sectors/banking_and_finance/article2625471.ece http://www.telegraph.co.uk/news/uknews/1569779/MPs-press-Alistair-Darling-on-Northern-Rock.html
http://www.telegraph.co.uk/finance/newsbysector/banksandfinance/2786837/FSA-marshals-staff-to-supervise-banks.html
http://www.bloomberg.com/apps/news?pid=20601068&sid=aRoYQHEsR8.I&refer=economy
http://www.telegraph.co.uk/finance/newsbysector/banksandfinance/2783345/Darlings-bid-to-empower-FSA-rejected.html
http://www.telegraph.co.uk/finance/markets/2790840/Lord-Turners-task-to-prove-the-FSA-isnt-asleep-at-the-wheel.html

Bailouts monies in the US, UK, Europe
http://www.bloomberg.com/apps/news?pid=20601103&sid=aJwZIBMSGsek
http://www.reuters.com/assets/print?aid=USN1112606620091211
http://www.google.com/hostednews/afp/article/ALeqM5i2kLutVab8R6T3ffXKD6QqDOlupg
http://www.ecb.int/press/key/date/2009/html/sp090427.en.html



No comments:

Post a Comment