Grundelan bailout bank Century

Thursday, February 18, 2010

Dongeng "pyramidal ownership" (Century siapa yang punya?)

Iseng2 saya kumpulin angka2 kepemilikan Bank Century dari media masa...kalau digambar seperti ini:



Saya tidak kros cek angka dan komposisi kepemilikan ke Lembaran Berita Negara atau Akta Notaris. Karena cuma mengandalkan informasi dari media masa, ada beda nama dan prosentase kepemilikan. Misal "Century Mega Investama" atau "Century Mega Investindo"? Ada beda informasi komposisi kepemilikan; misalnya sebagian besar berita bilang, Bank Century dimiliki oleh First Gulf Asian Holdings, Antaboga Delta Sekurtias, publik, dan Century Mega Investama. Tapi ada juga yang bilang, ada dua owner lagi yaitu Clearstream Banking SA Luxemburg dan Century Super Investindo. Informasi terakhir ini yang saya pakai untuk gambar kepemilikan Century di atas; sumbernya dari http://www.dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=23159

Beda nama kepemilikan dan prosentasenya saya abaikan karena tidak akan mengganggu "jalan cerita". Saya tidak akan ndongeng mengenai "kelompok bisnis Robert Tantular" (karena saya juga cuma dapat dari berita2, dan itupun tetap saja tidak bisa lengkap; lihat gambar, banyak "?"). Kali ini yang mau didongengin adalah struktur kepemilikan "business group"(bahasa Indonesia yang bener mungkin "grup bisnis" ya, bukan "bisnis grup").

Apa istimewanya "business group"?

Di Indonesia, "business group" (BG) identik dengan "konglomerat", orang tajir. Tapi sebetulnya, pengertian konglomerat (dari kata "conglomerate") tidak sama dengan "business group". Konglomerat, sebetulnya kumpulan subsidiaries atau sister companies atau divisi. Biasanya disebabkan oleh diversifikasi bisnis. Definisi konglomerat (conglomerate) dimana2 hampir sama. Tapi tidak demikian halnya dengan definisi bisnis grup.
Umumnya, BG didefinisikan sebagai kelompok usaha yang dimiliki satu atau beberapa keluarga. Kelompok usaha ini terdiri dari banyak perusahaan yang listed maupun tidak; kadang afiliasi satu perusahaan dengan BG tertentu tidak jelas/rahasia; bisa juga satu perusahaan jadi anggota beberapa grup bisnis. Ini yang bikin definisi jadi macam2 tergantung negara mana yang diobrolin; selain itu cross country analysis juga susah dilakukan. Misalnya, di Indonesia, BG bisa terdiri dari ratusan perusahaan, dimiliki satu keluarga tapi sebagian besar PT tertutup. Tapi di India, perusahaan yang berafiliasi dengan BG sebagian besar listed. Di Cina, tidak hanya perorangan yang punya BG; pemerintah regional juga punya. Di Korea, satu "chaebol" dimiliki oleh beberapa keluarga. Di Jepang, "keiretsu" merupakan kumpulan dari banyak perusahaan yang saling memiliki (cross shareholding), tapi tidak ada satu keluarga dominan.
Memang BG lebih banyak dijumpai di negara2 berkembang; konon salah satu alasannya untuk mensiasati kesulitan akses keuangan. Tapi sebetulnya, grup bisnis (yang bukan "conglomerate" itu) juga dikenal di negara2 Eropa (seperti Swedia, Belgia, Itali, Perancis) dan Kanada.

Walaupun definisi beda2, ada satu hal yang mirip. BG biasanya mengadopsi "pyramidal ownership structure". Maksudnya, struktur kepemilikan BG biasanya bertingkat atau berlapis2: perusahaan A dimiliki B dimiliki C dimiliki D dan seterusnya sampai kalau diurut terus ke atas, baru ketemu pemilik perorangan (kadang cuma ketemu "holding company" saja). Tentu saja perusahaan A (yang ada di "kaki piramid" jumlahnya bisa lebih dari satu). Demikian pula dengan perusahaan B, C (yang ada di lapisan tengah piramid). Lapisan2 piramid ini bisa lebih dari tiga tingkatan. Ndak usah jauh2, di Indonesia, BG besar yang punya banyak line bisnis biasanya menerapkan struktur kepemilikan seperti ini.


Dalam kenyataan (setidaknya di Indonesia), alur kepemilikan tidak selalu "rapi" berurutan dari atas ke bawah. Bisa saja perusahaan di bagian atas piramid "nyelonong" punya saham perusahaan2 di kaki piramid. Kadang-kadang, hubungan kepemilikan tidak hanya bertingkat, tapi juga "cross shareholding" (silang). Satu BG, juga bisa terdiri dari lebih dari satu piramid yang punya kepemilikan silang. Setau saya, bisa juga terjadi dua BG yang berbeda (keluarga A dan keluarga B) bikin kongsi berupa holding company, yang kemudian "beranak pinak seperti marmut" (saking banyaknya perusahaan dibawahnya). Artinya, dari kongsi itu, muncul BG baru. Kalau mau menelusuri bagaimana rumitnya struktur kepemilikan bisnis grup di Indonesia, bisa cari terbitan Pusat Data Bisnis Indonesia judulnya kalau nggak salah "Conglomeration Indonesia".



http://www.images-photography-pictures.net/Egypt-pyramid-giza-DragonWoman.jpg


Kenapa struktur kepemilikan piramid ini jadi "layak" diomongin? Kata orang2 pinter, struktur ini memungkinkan owner untuk melakukan pemisahan antara "cash flow right" dengan "control right". Pemisahan antara cash flow right dan control right ini bikin owner bisa melakukan "tunnelling" dan "propping".
Tunnelling? Propping? Apa hubungannya sama bailout Century? (bikin bingung aja...)...Yang diobrolin cash flow right dan control right dulu ya... Dengan struktur kepemilikan biasa (bukan piramid), cash flow dan control right biasanya setara. Contohnya kayak gini: Kalau Sri beli satu lembar saham Century dari (misal) seratus lembar yang ada, dengan konsep one share one vote, Sri (pemegang saham publik) punya hak suara 1/100. Kalau satu lembar saham harganya Rp 5000 dari total Rp 500000, dan kalau ada bagi profit sebesar Rp 1 juta, Sri punya hak 1/100 x Rp 1 juta=Rp 10000.

Tapi dengan struktur piramid, cerita bisa jadi beda banget. Coba lihat di struktur kepemilikan Century itu (yang di bagian kiri, kotak2 warna marun). Bank Century dimiliki oleh (antara lain) Antaboga Delta Sekuritas (ADS) 7.4%. ADS dimiliki oleh Aditya Rekautama (ARU) 82.18%. ARU dimiliki oleh Robert Tantular 12.5% dan Sinar Bumi Unggul (SBU) 87.5%. Selanjutnya SBU dimiliki oleh dua orang Hartawan Aluwi 58.57% dan Budi PV Tanudjaja 41.43%.

Coba iseng2 dihitung berapa cashflow right dari masing2 pemegang saham. Supaya lebih intuitif anggap aja Bank Century bagi keuntungan 100 (hak pembagian keuntungan biasanya proporsional dengan modal yang disetor):

  • Profit Century utk Antaboga Delta 7.4%*100=7.4
  • Profit Antaboga Delta utk Aditya Rekautama =82.18%*7.4= 6.08
  • Profit Antaboga Reksa utk Robert T=12.5%*6.08= 0.76
  • Profit Antaboga Reksa utk Sinar Bumi Unggul=87.5% * 6.08= 5.32
  • Profit Sinar Bumi Unggul utk Hartawan Aluwi=58.57%*5.32=3.11
  • Profit Sinar Bumi Unggul utk Budi PV Tanudjaja=41.43%*5.32=2.20
Kalau kita lihat dari bagian atas (mulai dari kepemilikan Hartawan Aluwi dst) ke bawah, akan nampak bahwa Hartawan Aluwi punya cash flow right 3.11 (atas Century) tapi punya control right 58.57%. Demikian juga Budi PV Tanudjaja: cash flow right cuma 2.20, tapi atas Century sebenarnya punya control right 41.43%. Robert Tantular, punya cash flow right 0.76 tapi punya kendali 12.5% atas Century. Mengenai cash flow right dan control right Robert ini, akan nambah banyak kalau kotak2 yang lain (yang terpisah) ikut dihitung dan bisa dilengkapi terus ke bagian atas sampai ketemu pemilik perorangannya. Jadi kalau "jalur" Robert melalui Century Mega Investama juga dihitung:
  • Profit Century utk Century Mega Investama/Investindo 9%*100=9
  • Profit Century Mega Investama utk Robert Tantular=7%*9=0.63
Cash flow right Robert Tantular 0.63 tapi control right atas Century melalui Century Mega Investama adalah 7%. (Sekedar catatan, ada cara itung cash flow right yang lebih cepat: kalikan saja prosentase kepemilikan berjenjang dari atas sampai bawah. Hasilnya sama. Jadi semisal mau tau cash flow right Hartawan Aluwi: 58,57%x87.5%x82.185x7.4%= 3.11%)

Letak "keajaiban" struktur piramid itu ya ini: yang punya cash flow right kecil (biasanya juga identik dengan porsi modal yang ditanam), bisa punya control right (hak kendali) signifikan. Kalau porsi cash flow right dengan control right Robert, Hartawan dan Budi masing2 dibandingkan, besarnya antara 11-18 kali. Itu belum termasuk prosentase "saham publik" yang konon kabarnya sebenarnya tidak dimiliki "publik" tapi "mereka2" juga; entah Robert Tantular atau termasuk individu2 pengendali Century yang ada di lapisan atas piramid. Yang jelas, kepemilikan "publik" sebesar +/- 50%-60% itu tidak jelas orangnya karena dah dipecah2 dibawah 5%... Modus baru? Nggak juga, karena denger2 Bank Global dan Unibank dulu juga mecah2 saham yang katanya "publik" jadi kecil2...

Struktur kepemilikan piramid juga memungkinkan pemilik untuk melakukan "tunnelling" dan "propping" ; intinya menyalurkan resources dari perusahaan yang sahamnya sebagian dimiliki publik ke perusahaan lain (baik yang sahamnya tidak dijual ke publik, maupun yang dijual ke publik). Resources ini bisa digusur ke bagian atas piramid atau ke bagian bawah-kemana saja, suka2 yang pegang kendali bisnis grup. Coba tengok lagi struktur kepemilikan bisnisnya Robert Tantular di atas. Kan nggak semuanya listed di pasar modal. Mestinya lebih banyak perusahaan yang berupa PT tertutup..(selain itu, dia mungkin juga punya PT2 lain yang tidak terkait dengan Century atau Antaboga Delta Sekuritas). Dengan struktur kepemilikan seperti itu, dengan "mudah" resources menghilang "dikegelapan" piramid.... Praktek semacam ini merugikan pemegang saham minoritas; bahasa sononya "expropriation minority shareholders".
(Sebelum lanjut mengenai tunnelling dan propping, mau kasi tau aja kalau dua hal ini masih relatif baru; dongeng mengenai keduanya masih terbatas. Itu sebabnya ada pendongeng yang tidak membedakan tunnelling dan propping; cuma masalah geser resourcenya ke bagian atas piramid atau ke bawah. Ada juga yang berusaha mengkaitkan praktek tunnelling - propping dengan macro economic shock. Saya ambil referensi yang setau saya kasi beda yang jelas antara tunnelling dan propping.)

Dongeng yang setau saya nyebut "tunnelling" pertama kali, mendefinisikan tunneling sebagai berikut: Tunnelling comes in two forms. First, a controlling shareholder can simply transfer resources from the firm for his own benefit through self-dealing transactions. Such transactions include outright theft or fraud, which are illegal everywhere though often go undetected or unpunished, but also asset sales, contracts such as transfer pricing advantageous to the controllingshareholder, excessive executive compensation, loan guarantees, expropriation of corporateopportunities, and so on. Second, the controlling shareholder can increase his share of the firm without transferring any assets through dilutive share issues, minority freezeouts, insider trading, creeping acquisitions, or other financial transactions that discriminate against minorities. (Dikutip dari Tunnelling,
Simon Johnson, Rafael La Porta, Florencio Lopez-de-Silanes, Andrei Shleifer, halaman 3.)

Contoh tunnelling yang mirip dengan kasus Century/Antaboga Delta Sekuritas adalah kasus China Logistics di Hong Kong tahun 2002. Jadi ceritanya, China Logistics ini perusahaan di mainland China yang listed di pasar modal Hong Kong. Bulan September 2002, auditor China Logistics (Price Waterhouse) mengumumkan menarik diri dari tugas mengaudit karena ada transaksi besar yang tidak jelas juntrungnya. Ada HK200 juta hilang (!) tanpa bisa dijelaskan oleh manajemen China Logistics Hong Kong. Uang itu adalah deposit untuk akuisisi Shanghai Pudong; uangnya dah keluar dari perusahaan tapi ndak pernah diterima sama yang berhak. Dokumen2 juga hilang. Beberapa minggu sebelumnya, mantan CEO China Logistics dituntut perusahaanya sendiri karena mengalihkan HK380juta dari China Logistics ke perusahaannya sendiri. Mantan CEO ini memanfaatkan transaksi antara China Logistics dengan perusahaan lain di mainland China. Otoritas pasar modal Hong Kong tidak happy karena kasus tunnelling (sejak Hong Kong kembali ke Cina) marak. Beberapa tahun sebelum kasus China Logistics, ada kejadian HKD2 milyar dari Akai Holdings raib bersama2 dengan...chairmain Akai.

Propping sebenarnya kebalikan tunnelling: biasanya digunakan untuk "membantu" perusahaan dalam piramid yang lagi kesulitan keuangan. Jadi, propping itu transfer private resources into firms that have minority shareholders (Dari Propping and Tunneling,Eric Friedman, Simon Johnson, Todd Mitton). Praktek ini biasanya dilakukan pemilik kalau ada krisis ekonomi. Contoh propping yang biasanya diberikan adalah injeksi dana perusahaan Salim di Belanda dan Hong Kong untuk membantu perusahaannya yang lain di Filipina dan Indonesia pada saat krisis ekonomi 1998. Praktek serupa juga dilakukan United Engineers Malaysia yang beli saham parent company-nya Renong Corporation (saat itu sedang alami kesulitan keuangan) dengan harga tinggi. (Contoh2 shareholder expropriation bisa dilihat di Corporate governance in the Asian financial crisis, Simon Johnson, Peter Boone, Alasdair Breach dan Eric Friedman, hal 41).

Baik propping maupun tunnelling sebenarnya merugikan pemegang saham minoritas dari perusahaan yang resourcenya diambil/dialihkan ke tempat lain. Dari sisi pengendali/pemilik bisnis grup sih tindakan itu seperti pindahin isi kantong di kiri ke kantong kanan. Yang jelas, praktek ini sering dilakukan, rawan disalahgunakan (=kriminal), dan merugikan investor minoritas. Tidak semua praktek tunnelling-propping berakhir di pengadilan (=jadi tuntutan hukum); tapi implikasi ke kualitas/reputasi pasar modal tidak bisa diabaikan.
Salah satu indikasi kalao investor merasa dirugikan adalah harga saham yang merosot kalau ada informasi tunnelling atau propping. Contohnya seperti yang pernah diteliti di Hong Kong. Di pasar modal Hong Kong ada aturan, connected transactions (=bisa berbentuk tunnelling maupun propping) musti di-disclose. Mereka yang mengumumkan connected transactions harga sahamnya turun 3.4% sekitar 10 hari sejak pengumuman; bahkan sampai 12 bulan setelah pengumuman, nilai saham turun sekitar 12-21%.

Kalau gitu apa bentuk kepemilikan piramid musti dibubarkan dan dilarang?? Tentu saja tidak, kecuali kalau mau bikin kacau....Struktur seperti ini sudah well established di Indonesia, sudah ada sejak dulu. Seperti yang saya bilang, hampir semua grup bisnis di banyak negara menerapkan struktur kepemilikan piramid.... Jadi, suka atau tidak suka, musti belajar hidup berdampingan dengan struktur seperti ini.

Di Indonesia, BG berkembang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tahun 1970an-1980an ketika gencar dilakukan deregulasi sektor riil ya banyak orang bikin perusahaan di sektor2 yang sedang di support sama pemerintah. Kredit2 bank pemerintah juga banyak yang diarahkan ke sektor2 yang jadi prioritas (dan banyak yang bermasalah). Kebijakan kayak gini (=directed lending), sebetulnya juga terjadi di Korea Selatan, Cina. (Bisa dibilang banyak pemerintah negara2 berkembang menerapkan kebijakan seperti itu. Ada yang berhasil bikin industri manufaktur yang kuat, ada yang tidak dan hanya menimbulkan sentimen etnis atau kesenjangan sosial)
Sejak deregulasi perbankan 1988, bank diijinkan jadi bagian dari grup bisnis. Akibatnya banyak bank yang akhirnya hanya dijadikan sarana untuk kumpulkan uang orang untuk dibenamkan diproyek2 pemilik grup. Connected lending terjadi dimana-mana; banyak yang macet akhirnya banyak bank bermasalah.
Sebetulnya gak ada yang salah dengan keberadaan bank di dalam BG. Di Jerman, bank secara tradisional jadi pemegang saham perusahaan non-keuangan (sekarang, konon fungsi itu bergeser karena bank enggan pegang saham dan nanggung masalah perusahaan non-keuangan). Di Jepang, ada keiretsu system, dimana bank itu jadi semacam "induk" untuk perusahaan2 non keuangan di dalam keiretsu. Di Indonesia, bank di dalam bisnis grup banyak yang jadi masalah karena bank relatif kecil (lahir belakangan) dibandingkan sister companiesnya (= "kalah wibawa").

Posisi bank relatif terhadap sister companiesnya ini bikin bank makin susah diawasi apalagi kalau bank ada didalam kepemilikan dengan struktur piramid (seperti bank Century). Seolah2 bank dimiliki "institutional owner" (=perusahaan, bukan individu) padahal owner ini dimiliki oleh "institutional owner" lain, dst... Siapa sebetulnya pengendali bank akhirnya jadi ndak jelas... Belum lagi kalau si individual ini punya perusahaan non-keuangan yang juga pake struktur kepemilikan piramid, dan minta kredit ke bank.... Connected lending bisa disamarkan, bisa dibelit-belit kesana kemari...

Karena bank paling banyak diatur2, praktek pemberian fasilitas pada pihak terkait (apalagi kalau sampai banyak yang macet) lebih banyak diberitakan. Beda dengan perusahaan keuangan non-bank atau perusahaan non-keuangan. Sebetulnya potensi connected transactions selalu ada; dan sebetulnya sama jeleknya seperti kredit kepada grup sendiri. Tapi mungkin karena tidak diatur seketat perbankan, atau mungkin karena media tidak "aware" mengenai ini, berita tunnelling atau propping di Indonesia jarang kita baca. Padahal, kalau kasus2 seperti ini banyak (=investor minoritas curiga haknya tidak dilindungi), dalam jangka panjang, reputasi pasar modal jadi nggak bagus. Seperti yang saya cerita sebelumnya, otoritas dan stock analyst Hong Kong sekitar tahun 2002 khawatir banyaknya kasus tunneling yang tidak bisa ditindaklanjuti sampai pengadilan akan merusak reputasi pasar modal Hong Kong.
Sebetulnya untuk apa repot2 nyebut "tunnelling", "propping" segala? Intinya "fraud" kan?? Iya sih, tapi seperti yang saya ceritakan sebelumnya, model "fraud" ini khas struktur kepemilikan piramid atau grup bisnis. Jadi, semestinya tidak hanya pengawas bank tapi juga pengawas pasar modal kasi perhatian sama grup bisnis yang punya struktur begini dan punya bank/perusahaan keuangan non-bank. Disatu sisi, struktur ini tidak bisa dihapus paksa dengan (misalnya) bikin aturan untuk memaksa pemilik individual bank/non-bank atau pemilik grup bisnis jual sahamnya banyak2 di pasar modal. Di sisi lain, investor (terutama investor minoritas) harus dilindungi untuk jaga reputasi pasar modal Indonesia. Saya tidak sedang mengatakan perusahaan keuangan dan non-keuangan yang ada didalam struktur piramid (dalam grup bisnis) harus dicurigai dan pasti akan berperilaku kriminal seperti Robert Tantular.
Tapi, kalau modus operandi tunnelling-propping ini tidak dikenali, dan investor protection juga tidak diatur tegas, jangan2 kedepan kita akan makin banyak baca berita2 tragis macam nasabah Antaboga Delta Sekuritas.

Kenapa harus ada struktur kepemilikan piramid? Apa tujuannya memang untuk tindak kriminal? Mereka yang bikin banyak perusahaan tentu saja tidak berpikir untuk melakukan tindak kejahatan ketika memilih desain piramid. Struktur kepemilikan perusahaan, kata orang2 pinter yang banyak ndongeng mengenai hal ini, erat hubungannya dengan kualitas "investor protection". Negara2 dimana kualitas investor protection nya rendah, biasanya lebih banyak punya perusahaan dengan concentrated ownership dan pakai sistem piramid. Salah satu alasannya, sistem ini memungkinkan pemilik tetap bisa pegang kendali (=kendali mayoritas) terhadap banyak perusahaan.
Tapi negara2 maju di Eropa (European continent) macam Belgia, Itali, Perancis, Swedia juga punya struktur ini...apa itu berarti kualitas investor protection mereka rendah? Jawabannya, "ya", relatif dibandingkan dengan negara maju yang menganut Anglo Saxon law macam Amerika dan Inggris. Jadi begini ceritanya...

Legal origin pada dasarnya bisa dibagi dua aliran besar: Anglo Saxon atau sering disebut Common law dan Napoleonic Code sering disebut French Law atau Civil law. (Sebetulnya legal origin itu ada tiga: Anglo Saxon, French Law dan Germanic Law. Ada juga yang menambahkan Scandinavian Law. Dua yang terakhir ini pecahan dari French Law, tapi ada unsur Anglo Saxon-nya, terutama Germanic Law). Konon, tidak ada negara di dunia ini yang menulis hukum dari nol; biasanya negara2 mengadaptasi atau mentransplantasikan hukum dari dua aliran itu. Transplantasi atau adaptasi bisa sukarela, bisa melalui penjajahan. Anglo Saxon law itu asalnya dari Inggris. Makanya yang pake hukum ini kebanyakan negara2 Common Wealth/Persemakmuran dan Amerika. Jepang juga pake (sebagian) karena dulu pernah "dikuasai" Amerika. Napoleonic Code, dari namanya bisa ditebak, ditulis oleh Napoleon Bonaparte, dari Perancis. Yang pake hukum ini ya negara2 jajahan Perancis. Belanda, dulu sempat dijajah Perancis. Karena Belanda njajah Indonesia, akhirnya kita pake hukum Belanda, yang sebetulnya satu aliran dengan Napoleonic Code. Contoh yang lain, negara2 Amerika Latin banyak yang pake Napoleonic code karena dulu dijajah Spanyol. http://i.ehow.com/images/GlobalPhoto/Articles/2158679/ladyjustice-main_Full.jpg

Sekitar tahun 1998 ada empat orang pinter (Rafael La Porta, Lopez de La Silanes, Andre Shleifer dan Robert Vishny) bikin dongeng Law and Finance. Mereka cerita mengenai bagaimana origin of law ada kaitannya dengan financial development . Maksudnya, kalau ada negara yang capital marketnya lebih maju (capital market centered), ada yang industri perbankannya lebih maju (bank centered), ada negara yang lebih banyak punya perusahaan listed, ada negara yang lebih banyak punya perusahaan yang family owned, itu semua bisa dijelaskan dari law yang diadopsi oleh negara tsb.

Negara2 yang menganut Anglo Saxon, menurut dongengan empat orang itu, biasanya capital market centered dan punya banyak perusahaan yang listed karena Common law berevolusi dengan spirit melindungi "property right" individual terhadap penguasa (the Crown). Selain itu dalam sistem Anglo Saxon, hakim dimungkinkan untuk bikin diskresi; keputusan2nya jadi acuan perkara2 di masa yang akan datang. Beda dengan French Law. Pada sistem ini, hukum justru ditarik untuk berpihak pada negara, hakim dilarang bikin diskresi, bikin keputusan harus sesuai dengan undang-undang. Makanya spirit Civil law atau French Law itu tidak melindungi "property right" individual. Akibatnya, tidak banyak perusahaan listed di negara2 yang mengadopsi French system. Kebanyakan perusahaan dimiliki keluarga/individual.

Dongengan keempat orang ini jadi "hit" waktu itu; dan memicu banyak dongengan2 yang mengeksplorasi hubungan antara law dengan finance atau ekonomi. Memang beberapa tahun belakangan banyak juga yang mempertanyakan data, metodologi yang dipakai keempatnya (mereka pakai data dari 49 negara). Biasanya yang mengkritisi ini akademik dari bidang ilmu hukum. Salah satu kritikan akademik dari bidang hukum berkaitan dengan proses pengumpulan data dan metode yang dipakai untuk memproses data tsb. Mereka bilang, prosesnya tidak terlalu tepat karena...yang ndongeng bukan lawyer yang dapat legal training mengenai hukum di Inggris, Jerman, Perancis , Amerika; tapi economist (!), jadi nggak terlalu ngerti. Lepas dari tepat tidaknya data dan metodologi yang dipakai keempat pionir itu (=kalau meleset seberapa salah), banyak yang mengakui dongengan mereka telah membuka cakrawala baru: memang ada hubungan antara legal origin dengan perkembangan ekonomi suatu negara. (Teori saling menggugurkan; tapi setidaknya sampai saat ini, hasil penelitian keempat orang itu masih dianggap valid oleh banyak orang)




(Dikutip dari The economic consequences of legal origins, Rafael La Porta, Florencio Lopez-de-Silanes, and Andrei Shleifer, hal 79)

Lanjut lagi....Tapi ada juga cerita, sebenarnya Civil law atau French law itu di negeri asalnya tidak kaku atau rigid; spiritnya sebetulnya mendekati Anglo Saxon. Dongeng itu dikisahkan oleh tiga orang yang pinter2 dari World Bank. Katanya, French law di negara2 eks kolonisasi sebenarnya lebih "kaku" bahkan sebenarnya sudah jadi law dengan spirit yang berbeda dengan law di Perancis dan Jerman. Ketiga orang pendongeng itu mengutip dari dongeng2 hukum: duluuuuu banget sebelum Revolusi Perancis, French law itu sebenarnya memberi ruang untuk jurisprudensi (diskresi dari hakim). Tapi setelah ada revolusi Perancis dan Napoleonic Code diberlakukan, hakim itu hanya melakukan kerjaan "klerikal" atau mekanis saja; tidak boleh mengintepretasikan hukum-semua sudah ada di buku. Kondisi ini tentu saja tidak bisa bertahan karena situasi terus berubah. Makanya, pengadilan Perancis mensiasati dengan cara “... build a body of law based to some extent on earlier French law, nourished by French legal scholarship, but built largely through their own decisions...” . Sayangnya ketika French law ini diimpor ke negara jajahan, penduduk setempat tidak dikasi tau apa yang efektif, apa yang tidak efektif, dan bagaimana mengatasinya. Akibatnya banyak konflik dengan hukum lokal (waktu itu) dan akhirnya negara jajahan cenderung punya hukum yang kaku seperti yang ditulis di Napoleonic doctrine (padahal di Perancis nya sendiri nggak gitu). (Yang tertarik dengan dongengan ini bisa refer ke Law and finance: why does legal origin matter? Thorsten Beck, Asli Demirguc Kunt dan Ross Levine).

Kok Anglo Saxon Law beda sekali dibanding French Law?? Kenapa perbedaan itu terus ada? Jawabannya bisa didapat atau dilacak dari sejarah kerajaan Inggris dan Perancis. Ada dongeng lain lagi judulnya Legal origin; yang cerita dua orang pinter dari Harvard Uni namanya Edward L Glaiser dan Andrei Shleifer. Duluuuu sekali, kata mereka, situasi politik dan keamanan kerajaan Inggris dan Perancis ndak sama. Antara abad 12-13, kekuasaan raja di Inggris sangat besar, lebih besar dari kekuasaan pangeran2 (Lords). Akibatnya, kalau ada perselisihan, mereka (pangeran2 atau penguasa lokal) lebih suka menyelesaikan sendiri daripada melibatkan Raja atau hakim (karena hakim "mengabdi" pada raja). Sistem juri ini konon diciptakan oleh Henry II. Di masa itu kekuasaan hakim terbatas pada (antara lain): menjaga ketertiban sidang, bikin pertanyaan (=terkait kasus) yang harus dijawab sama juri (=keputusan ada ditangan juri). Memang pernah kerajaan Inggris mensubordinasikan sistem juri, setelah perang Mawar dan perang Tudor. Raja bikin sistem namanya Star Chamber (bukan judul filem; disebut "Star Chamber" karena langit2 ruangan sidang di istana Westminter dilukis bintang2). Sistem ini bikin juri bisa dihukum kalau bikin keputusan yang tidak disukai Raja. Tapi abad 17 sistem ini dibubarkan karena banyak resistensi.
Sebelum abad 12, kerajaan Perancis sebetulnya punya sistem semacam juri. Tapi antara abad 12-13 kerajaan Perancis terus bergolak (perang di kontinen Eropa selalu melibatkan Perancis). Kekuasaan Raja2 Perancis tidak sekuat Inggris; Pangeran2 (=penguasa regional) banyak yang bandel dan terus saling bertikai. Dalam kondisi seperti itu, perselisihan akhirnya lebih banyak diselesaikan oleh hakim yang "mengabdi" pada raja (dan bisa dipengaruhi raja) daripada juri. Itu sebabnya, pada sistem ini, dikenal "codification": hakim tidak perlu mengintepretasikan aturan karena sudah tertulis dengan detail, (=tidak ada diskresi).
Itu sebabnya, orang2 pinter yang banyak ndongeng mengenai hubungan asal usul hukum dengan finance bikin teori, kira2 gini: kalau kondisi suatu komunitas/negara itu relatif mapan (=coercion, corruption, bullying ndak ekstrim), hukum akan "terdelegasikan" ke juri. Tapi kalau kondisinya jauh dari tertib (misal karena habis perang, atau karena terus2an ada konflik), akhirnya ada semacam "dictatorship"; hukum ditarik ke penguasa (dalam hal ini hakim).

Lha kalau memang benar investor protection Anglo Saxon Law lebih bagus, kok ada skandal Enron, kok ada skandal Madoff, subprime mortgage dst yang sampe ancur2an itu?? Bukankah semuanya "menghancurkan share holders' value"?? Saya juga suka mikir itu: kalau fraud dipengaruhi kualitas investor protection dan investor protection dipengaruhi origin of law, apa itu berarti fraud dipengaruhi origin of law? Kayaknya narik logika begitu itu keblinger. Fraud toh bisa terjadi dimana saja lepas dari apakah negara menganut Common Law atau Civil Law system. Pada skandal Enron atau krisis keuangan barusan ini, ada masalah mendasar yaitu "agency problem". Yang terima kewenangan mengelola perusahaan atas nama pemegang saham, telah menyalahgunakan kewenangannya (=ambil resiko berlebihan dst). Kenapa bisa sampe gitu, konon karena "reward system" yang terlalu mengutamakan keuntungan di atas kertas. Manajer/CEO dikasi bonus berdasarkan harga saham: makin tinggi harga saham, makin gede bonus. Akhirnya lama2 bukan real business yang dibikin, tapi manipulasi, gimana caranya supaya harga saham bisa tinggi. (Yang tertarik bisa lihat dongeng The global history of corporate governance-an introduction Randall K Morck, Lloyd Steier)


Kembali ke Century dan struktur kepemilikannya itu: struktur piramid yang dipakai Robert Tantular cs rawan kejahatan; mungkin bisa disebut "an accident waiting to happen". Pada kasus bank Century / Antaboga, tunnelling, menurut saya, dilakukan secara vulgar (dilakukan terang2an melalui bank Century): mengalihkan uang sebagian nasabah Century/nasabah Antaboga Delta Sekuritas ke kantong pengendali tidak langsung (dalam hal ini Hartawan Aluwi, Robert Tantular) dengan cara "jual" reksadana yang tidak terdaftar di Bapepam. Konon sebagian uang nasabah Antaboga Delta Sekuritas (=nasabah Century??) masuk ke PT Century Mega Investindo, adalagi yang masuk ke sekretaris Robert Tantular. (Budi PV Tanudjaja tidak banyak disebut2 di berita2. Yang disebut "buronan" dari Antaboga Delta Sekuritas: Hartawan Aluwi, Anton Tantular dan Hendra Wiyanto. Budi ini mungkin buron juga atau mungkin ada nama alias-nya(?); karena kalau ada, orangnya pasti sudah "dipansuskan")

Padahal kalau dilihat2 dari data Bapepam nama Hartawan Aluwi dan Budi PV Tanudjaja tidak ada dijajaran Komisaris dan Dewan Direksi Century, tidak ada juga di jajaran pengurus Antaboga Delta Sekuritas. (Mungkin juga data Bapepam itu tidak update (?) saya dapat yang tahun 2007. Ada informasi yang lain: Hartawan Aluwi dan Anton itu direktur Antaboga sedangkan Hendra adalah Komisarisnya). Apapun posisi orang2 itu, yang jelas karena mereka ini pengendali tidak langsung, mereka dengan leluasa "menjarah" uang nasabah (atau bahkan mungkin menginstruksikan pegawai Century dan Antaboga untuk menawar2kan produk reksadana boongan itu). Konon Hartawan dapat 853 milyar, Anton Tantular 248 milyar, Robert dapat 276 milyar... (Robert aja yang "sial"...ketangkep... ).

Dalam kaitannya dengan pengawasan bank/perusahaan keuangan non-bank, kasus Century dan struktur kepemilikannya jadi masalah tersendiri.Menurut saya, pengawas bank musti lebih vigilant sama struktur kepemilikan macem begini. Bank2 yang ada distruktur piramid itu bisa2 seperti "mumi" (atau zombie)...kayaknya masih ada tapi sebetulnya dah dirampok habis2an.... Mungkin mengawasi bank yang dimiliki keluarga macam Bank Eksekutif (sebelum diakuisisi Recapital Advisor) itu lebih enak. Kalau dilihat komposisinya kepemilikannya, 80% dimiliki individu keluarga Widjaja, sekitar 20% dimiliki publik (lepas dari siapa sebenarnya "publik" ini). Saya tidak sedang mengatakan, mengawasi "family-owned bank" bisa sambil merem2... Keluarga pemegang saham bisa punya perusahaan non-bank atau non-keuangan yang bikin ulah di bank-nya. Tapi dibandingkan bank yang ada dalam struktur kepemilikan piramid, bank yang dimiliki langsung oleh individu lebih "terang benderang" pengendalinya.


Yang ndongeng, Sri

Tunnelling, propping

http://www.nber.org/papers/w9949.pdf?new_window=1
http://www.nber.org/papers/w7952.pdf?new_window=1 http://www.hkimr.org/cms/upload/publication_app/pub_full_0_2_83_wp200409_text.pdf
http://www.nber.org/papers/W7523.pdf

http://www.wdi.umich.edu/files/Publications/WorkingPapers/wp297.pdf

Law, financial development
http://www.jourdan.ens.fr/piketty/fichiers/enseig/ecoineg/articl/LaPortaetal1998.pdf

http://www-wds.worldbank.org/external/default/WDSContentServer/WDSP/IB/2002/11/01/000094946_02101904245027/additional/131531322_20041117182608.pdf http://www.ppge.ufrgs.br/giacomo/arquivos/eco02237/mahoney-2000.pdf
http://www.law.harvard.edu/programs/olin_center/fellows_papers/pdf/Spamann_12.pdf

http://econ161.berkeley.edu/articles_of_the_month/pdf/W8272.pdf

http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1028081

http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=254097


Corporate governance
http://www.kstil.com.ua/files/The_Global_History_of_Corporate_Governance_NBER_01-05.pdf
http://www.agbuscenter.ifas.ufl.edu/5188/miscellaneous/survey%20of%20corporate%20governance.pdf
http://www.mgmt.purdue.edu/centers/CIBER/publications/pdf/7.%202001-2002%20007%20Denis,McConnell.pdf
http://www.business.utah.edu/~finkvl/LemmonLinsJF.pdf

http://www.agbuscenter.ifas.ufl.edu/5188/miscellaneous/survey%20of%20corporate%20governance.pdf


Business group

http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=98801



Star Chamber

http://www.britainexpress.com/History/tudor/star-chamber.htm

Berita2 tunnelling, propping, Antaboga Delta Sekuritas, Century
http://archive.scmp.com/showarticles.php
http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/12/02/66011/soal-antaboga-bei-tak-awasi-reksadana/
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/01/116493/16/1/Robert-Lupa-Pembeli-Perusahaan-Pemegang-Saham-Antaboga
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2008/12/07/19482969/Tiga.Bos.Antaboga.Sekuritas.Jadi.Tersangka.Penggelapan.Dana.Investasi http://www.kilasberita.com/kb-finance/ekonomi-a-moneter/12208-bapepam-signature-capital-lakukan-penggelapan
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/12/05/brk,20081205-149857,id.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22322/dua-perusahaan-penerima-kredit-bank-century-fiktif
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22949/robert-tantular-persalahkan-pemegang-saham-asing-bank-century
http://202.158.52.210/hg/perbankan_keuangan/2008/11/23/brk,20081123-147600,id.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2008/11/24/03242878/Hari.Ini.Batas.Waktu.Pemegang.Saham.Century.Beri.Keputusan
http://www.inilah.com/news/ekonomi/2009/10/12/166732/pemegang-saham-century-kami-korban-robert-tantular/
http://www.dutamasyarakat.com/artikel-22979-trik-bos-century-tiru-unibankbank-global.html
http://www.surya.co.id/2009/12/23/rafaat-ali-rizfi-silahkan-telusuri-40-persen-saham-bank-century.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20664/polri-buru-direksi-dan-komisaris-antaboga
http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=18431 http://www.bankeksekutif.co.id/board.htm
http://bisnis.vivanews.com/news/read/131139-recapital_finalisasi_akuisisi_bank_eksekutif